Saya akan membahas sedikit tentang subyek Hukum Internasional .. Semoga sedikit banyaknya artikel ini bisa bermanfaat...
Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, antara negara dengan negara, dan antara negara dengan subyek hukum internasional.
Sebelum menjadi Hukum Internasional awalnya disebut :
1. Hukum antar Bangsa (jaman bangsa romawi dll);
2. Hukum antar Negara (jaman PD 1)
3. Hukum Internasional (Pasca PD 2)
1. Hukum antar Bangsa (jaman bangsa romawi dll);
2. Hukum antar Negara (jaman PD 1)
3. Hukum Internasional (Pasca PD 2)
Subjek Hukum Internasional ada 6, yaitu: