Saya akan membahas sedikit tentang subyek Hukum Internasional .. Semoga sedikit banyaknya artikel ini bisa bermanfaat...
Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, antara negara dengan negara, dan antara negara dengan subyek hukum internasional.
Sebelum menjadi Hukum Internasional awalnya disebut :
1. Hukum antar Bangsa (jaman bangsa romawi dll);
2. Hukum antar Negara (jaman PD 1)
3. Hukum Internasional (Pasca PD 2)
1. Hukum antar Bangsa (jaman bangsa romawi dll);
2. Hukum antar Negara (jaman PD 1)
3. Hukum Internasional (Pasca PD 2)
Subjek Hukum Internasional ada 6, yaitu:
1. Negara, subjek hukum internasional penuh.
2. Vatikan, subjek hukum internasional yang posisinya sebagai subjek hukum internasional penuh sama dengan negara. Beberapa argumen tentang vatikan sebagai subjek hukum internasional:
a. Karena faktor sejarah
b. Karena faktor peran
c. Karena faktor struktur
3. Organisasi Internasional, bisa melakukan perjanjian internasional contoh PBB, ASEAN dll
4. Pemberontak, bisa menjadi subjek Hukum Internasional karena mampu melakukan perjanjian internasional. Menurut Protokol tambahan I & II tahun 1977 syarat menjadi pemberontak:
a. Harus punya pemimpin yang bertanggung jawab;
b. Harus memiliki wilayah yang dikuasai terus menerus;
c. Memiliki lambang simbol dan seragam;
d. Mendapatkan pengakuan dari negara;
e. Tunduk pada hukum perang (Humaniter Internasional).
a. Harus punya pemimpin yang bertanggung jawab;
b. Harus memiliki wilayah yang dikuasai terus menerus;
c. Memiliki lambang simbol dan seragam;
d. Mendapatkan pengakuan dari negara;
e. Tunduk pada hukum perang (Humaniter Internasional).
5. Palang Merah Internasional, contohnya Bulan Sabit Merah dan ICRC di Jenewa dengan anggota 149 Negara, bisa melakukan perjanjian dan mediator contoh GAM & Indonesia di mediasi oleh ICRC
6. Individu, dalam arti terbatas yaitu individu yang diberikan Full Power oleh negaranya yang dapat melakukan perjanjian Internasional contoh Dubes, Atase dll.
Sekilas pembahasan tentang hukum internasional ... Semoga bermanfaat :)
Sumber: penjelasan dosen HI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar