KUHAP telah merumuskan hak-hak tersangka/terdakwa
khususnya hak bantuan hukum, namun pada kenyataan dan realisasinya dalam
praktek dilapangan hak-hak tersebut sering kali terlupakan ataupun sering kali
terabaikan oleh pihak-pihak atau pejabat yang berwenang yang seharusnya memberi
tahu akan hak tersangka/terdakwa. Maupun menunjuk langsung penasehat hukum
karena perintah langsung undang-undang.
Seringkali ditemukan adanya terdakwa/tersangka yang
menolak hak mereka akan penasehat hukum dengan alasan biaya atau keuangan.
Padahal dengan jelas dan gamblang pasal 56 KUHAP memerintahkan kepada pejabat
berwenang pada tiap tingkat pemeriksaan untuk menunjuk penasihat hukum bagi
mereka yang “tidak mampu”.