Halaman

Selasa, 18 Oktober 2016

Penerapan Hak Terdakwa Dalam Mendapatkan Bantuan Hukum



KUHAP telah merumuskan hak-hak tersangka/terdakwa khususnya hak bantuan hukum, namun pada kenyataan dan realisasinya dalam praktek dilapangan hak-hak tersebut sering kali terlupakan ataupun sering kali terabaikan oleh pihak-pihak atau pejabat yang berwenang yang seharusnya memberi tahu akan hak tersangka/terdakwa. Maupun menunjuk langsung penasehat hukum karena perintah langsung undang-undang.

Seringkali ditemukan adanya terdakwa/tersangka yang menolak hak mereka akan penasehat hukum dengan alasan biaya atau keuangan. Padahal dengan jelas dan gamblang pasal 56 KUHAP memerintahkan kepada pejabat berwenang pada tiap tingkat pemeriksaan untuk menunjuk penasihat hukum bagi mereka yang “tidak mampu”.