Halaman

Jumat, 27 Maret 2015

Asas Asas Dalam Peradilan Pidana

PRO JUSTITIA || DEMI KEADILAN

Selamat pagi kawan ... Pagi ini saya mau membahas sedikit tentang asas asas yang terdapat dalam KUHAP .. Berikut ulasannya:

Asas adalah a Fundamental truth or doctrine yang menjadi acuan dalam elaborasi (penggarapan secara tekun dan cermat) dan pelaksanaan kaidah kaidah Hukum yang termaktub dalam Pasal-Pasal Perundang-Undangan.


Asas (dasar; sesuatu yang menjadi tumpuan berfikir atau berpendapat) dalam undang-undang dapat di temukan secara tertulis maupun tidak tertulis. asas biasanya di tempatkan dalam bagian awal suatu perundang-undangan mendahului Pasal-Pasal atau yang sering di sebut Ketentuan Umum.

Dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), asas selain terdapat dalam Ketentuan Umum juga secara eksplisit (gamblang, tegas) menempatkannya dalam bagian Penjelasan Umum, di dalam KUHAP yang ditemukan dalam bagian Penjelasan Umum setidaknya terdapat sepuluh asas yang menjadi acuan kebenaran atau kaidah-kaidahnya, yaitu sebagai berikut:


  1. Asas equality before the law: perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak mengadakan perbedaan perlakuan.
  2. Asas legalitas dalam upaya paksa: penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang/kekuasaan oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan Undang-undang.
  3. Asas presumption of innoncence: setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dan dituntut dan atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan mempunyai kekuatan Hukum tetap.
  4. Asas remedy and rehabilitation: kepada seseorang yang ditangkap, ditahan, di tuntut maupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-undang dan atau karena kekeliruan karena orangnya atau Hukum yang di terapkan wajib diberi ganti rugi dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana dan atau dikenakan hukuman administrasi.
  5. Asas fair, impartial, impersonal, and objective: peradilan harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan.
  6. Asas legal assistance: setiap orang yang tersangkut perkara wajib di beri kesempatan memperoleh bantuan hukum yang semata-mata di berikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya.
  7. Miranda rule: kepada seorang tersangka sejak saat dilakukan penangkapan dan atau penahanan selain wajib diberikan dakwaan dan dasar hukum apa yang didakwakan kepadanya, juga wajib diberi tahu hak-haknya itu termasuk hak untuk menghubungi dan meminta bantuan penasehat hukum.
  8. Asas presentasi: pengadilan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa.
  9. Asas keterbukaan: sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali dalam hal yang di atur oleh Undang-Undang.
  10. Asas pengawasan: pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan.
Semoga apa yang saya jabarkan di atas bermanfaat ... jika ada kekurangan dan kesalahan mohon maaf dan mohon dikoreksi ... terima kasih telah berkunjung.
Sumber: 
    Pangaribuan, Luhut M.P. 2005. Hukum Acara Pidana. Jakarta: Djambatan 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar