Halaman

Rabu, 08 Juli 2015

Peran Serta Mahasiswa FH Dalam Bantuan Hukum


Assalamualaikum Wr. Wb.

selamat malam.. salam sejahtera...

untuk malam ini saya ingin membahas sedikit peran serta mahasiswa, khusus untuk Mahasiswa Fakultas Hukum dalam hal pemberian bantuan hukum.

oke sebelum membahas lebih jauh, kita bahas terlebih dahulu apa itu Bantuan Hukum dan Pemberi Bantuan Hukum?

Menurut Pasal 1 Undang-Undang RI No.16 Tahun 2011 "yang dimaksud dengan Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum".

sedangkan menurut Pasal 1 Undang-Undang RI No.16 Tahun 2011 "yang dimaksud dengan Pemberi Bantuan Hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-undang ini."


berdasarkan pengertian yang telah diuraikan diatas pemberi bantuan hukum adalah sebuah lembaga  yang bergerak di bidang hukum yang memenuhi syarat seperti yang tercantum dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang RI No.16 Tahun 2011.

masuk ke inti pembahasan, yaitu peran serta mahasiswa fakultas hukum dalam bantuan hukum. mahasiswa Fakultas Hukum dalam bantuan hukum berperan sebagai Pemberian Bantuan Hukum.

Mengapa ? 

Mari kita bahas, Lembaga Bantuan Hukum dan atau Organisasi Kemasyarakatan sebagai pemberi bantuan hukum berhak "melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum" sebagaimana yang termuat dalam Pasal 9 Undang-Undang RI No.16 Tahun 2011.

dalam penjelasan Pasal 9 Undang-Undang RI No.16 Tahun 2011, di jelaskan yang dimaksud dengan "mahasiswa fakultas hukum" termaksud juga mahasiswa dari fakultas syariah, perguruan tinggi militer, dan perguruan tinggi kepolisian.

berdasarkan hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa mahasiswa fakultas hukum dapat memberikan bantuan hukum melalui lembaga bantuan hukum. walaupun mahasiswa fakultas hukum dapat memberikan bantuan hukum namun, belum dapat beracara di pengadilan dikarenakan belum memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Nah, sebagai mahasiswa yang belajar di fakultas hukum apasalahnya jika mempraktikan ilmu yang di dapat dibangku perkuliahan kedalam realita hukum yang sebenarnya. hitung-hitung mengaplikasikan salah satu isi Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu "pengabdian kepada masyarakat".

oke, semoga apa yang saya bahas diatas dapat bermanfaat, mohon maaf jika ada kesalahan dan kekurangan dalam penulisan artikel mohon koreksinya.


assalamualaikum Wr. Wb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar