[Peace can only last where human rights are respected ... ~ Dalai Lama]
Kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan
sebuah istilah dalam hukum internasional yang mengacu pada tindakan pelangaran
Hak Asasi Manusia berupa pembatasan hak – hak sebagai manusia dan atau pembunuhan
masal dengan penyiksaan. Diatur
dalam Statuta Roma
dan diadopsi dalam
Undang-undang No. 26 Tahun
2000 tentang pengadilan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Menurut undang-undang
tersebut dan juga sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Statuta Roma, definisi
kejahatan terhadap kemanusiaan ialah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari
serangan yang meluas
atau sistematik yang
diketahuinya bahwa serangan tersebut
ditujukan secara langsung
terdapat penduduk sipil.
Kejahatan terhadap kemanusiaan ialah salah satu dari empat Pelanggaran
HAM berat yang berada
dalam yurisdiksi International
Criminal Court. Pelanggaran HAM berat lainnya ialah Genosida,
Kejahatan perang dan kejahatan agresi.[1]