Halaman

Senin, 28 November 2016

TRAGEDI ROHINGYA DALAM PERSPEKTIF HAM DAN HUMANITER INTERNASIONAL



 [Peace can only last where human rights are respected ... ~ Dalai Lama]


Kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan sebuah istilah dalam hukum internasional yang mengacu pada tindakan pelangaran Hak Asasi Manusia berupa pembatasan hak – hak sebagai manusia dan atau pembunuhan masal dengan penyiksaan. Diatur  dalam  Statuta  Roma  dan  diadopsi  dalam  Undang-undang  No.  26  Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Menurut undang-undang tersebut dan juga sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Statuta Roma, definisi kejahatan terhadap kemanusiaan ialah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian  dari  serangan  yang  meluas  atau  sistematik  yang  diketahuinya  bahwa serangan  tersebut  ditujukan  secara  langsung  terdapat  penduduk  sipil.  Kejahatan terhadap kemanusiaan ialah salah satu dari empat Pelanggaran HAM berat  yang  berada  dalam  yurisdiksi  International  Criminal  Court.  Pelanggaran HAM berat lainnya ialah Genosida, Kejahatan perang dan kejahatan agresi.[1]

Selasa, 18 Oktober 2016

Penerapan Hak Terdakwa Dalam Mendapatkan Bantuan Hukum



KUHAP telah merumuskan hak-hak tersangka/terdakwa khususnya hak bantuan hukum, namun pada kenyataan dan realisasinya dalam praktek dilapangan hak-hak tersebut sering kali terlupakan ataupun sering kali terabaikan oleh pihak-pihak atau pejabat yang berwenang yang seharusnya memberi tahu akan hak tersangka/terdakwa. Maupun menunjuk langsung penasehat hukum karena perintah langsung undang-undang.

Seringkali ditemukan adanya terdakwa/tersangka yang menolak hak mereka akan penasehat hukum dengan alasan biaya atau keuangan. Padahal dengan jelas dan gamblang pasal 56 KUHAP memerintahkan kepada pejabat berwenang pada tiap tingkat pemeriksaan untuk menunjuk penasihat hukum bagi mereka yang “tidak mampu”.