Assalamualaikum Wr. Wb.
selamat malam.. salam sejahtera...
untuk malam ini saya ingin membahas sedikit peran serta mahasiswa, khusus untuk Mahasiswa Fakultas Hukum dalam hal pemberian bantuan hukum.
oke sebelum membahas lebih jauh, kita bahas terlebih dahulu apa itu Bantuan Hukum dan Pemberi Bantuan Hukum?
Menurut Pasal 1 Undang-Undang RI No.16 Tahun 2011 "yang dimaksud dengan Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum".
sedangkan menurut Pasal 1 Undang-Undang RI No.16 Tahun 2011 "yang dimaksud dengan Pemberi Bantuan Hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-undang ini."
selamat malam.. salam sejahtera...
untuk malam ini saya ingin membahas sedikit peran serta mahasiswa, khusus untuk Mahasiswa Fakultas Hukum dalam hal pemberian bantuan hukum.
oke sebelum membahas lebih jauh, kita bahas terlebih dahulu apa itu Bantuan Hukum dan Pemberi Bantuan Hukum?
Menurut Pasal 1 Undang-Undang RI No.16 Tahun 2011 "yang dimaksud dengan Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum".
sedangkan menurut Pasal 1 Undang-Undang RI No.16 Tahun 2011 "yang dimaksud dengan Pemberi Bantuan Hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-undang ini."