Halaman

Senin, 28 November 2016

TRAGEDI ROHINGYA DALAM PERSPEKTIF HAM DAN HUMANITER INTERNASIONAL



 [Peace can only last where human rights are respected ... ~ Dalai Lama]


Kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan sebuah istilah dalam hukum internasional yang mengacu pada tindakan pelangaran Hak Asasi Manusia berupa pembatasan hak – hak sebagai manusia dan atau pembunuhan masal dengan penyiksaan. Diatur  dalam  Statuta  Roma  dan  diadopsi  dalam  Undang-undang  No.  26  Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Menurut undang-undang tersebut dan juga sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Statuta Roma, definisi kejahatan terhadap kemanusiaan ialah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian  dari  serangan  yang  meluas  atau  sistematik  yang  diketahuinya  bahwa serangan  tersebut  ditujukan  secara  langsung  terdapat  penduduk  sipil.  Kejahatan terhadap kemanusiaan ialah salah satu dari empat Pelanggaran HAM berat  yang  berada  dalam  yurisdiksi  International  Criminal  Court.  Pelanggaran HAM berat lainnya ialah Genosida, Kejahatan perang dan kejahatan agresi.[1]

Selasa, 18 Oktober 2016

Penerapan Hak Terdakwa Dalam Mendapatkan Bantuan Hukum



KUHAP telah merumuskan hak-hak tersangka/terdakwa khususnya hak bantuan hukum, namun pada kenyataan dan realisasinya dalam praktek dilapangan hak-hak tersebut sering kali terlupakan ataupun sering kali terabaikan oleh pihak-pihak atau pejabat yang berwenang yang seharusnya memberi tahu akan hak tersangka/terdakwa. Maupun menunjuk langsung penasehat hukum karena perintah langsung undang-undang.

Seringkali ditemukan adanya terdakwa/tersangka yang menolak hak mereka akan penasehat hukum dengan alasan biaya atau keuangan. Padahal dengan jelas dan gamblang pasal 56 KUHAP memerintahkan kepada pejabat berwenang pada tiap tingkat pemeriksaan untuk menunjuk penasihat hukum bagi mereka yang “tidak mampu”.

Rabu, 08 Juli 2015

Peran Serta Mahasiswa FH Dalam Bantuan Hukum


Assalamualaikum Wr. Wb.

selamat malam.. salam sejahtera...

untuk malam ini saya ingin membahas sedikit peran serta mahasiswa, khusus untuk Mahasiswa Fakultas Hukum dalam hal pemberian bantuan hukum.

oke sebelum membahas lebih jauh, kita bahas terlebih dahulu apa itu Bantuan Hukum dan Pemberi Bantuan Hukum?

Menurut Pasal 1 Undang-Undang RI No.16 Tahun 2011 "yang dimaksud dengan Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum".

sedangkan menurut Pasal 1 Undang-Undang RI No.16 Tahun 2011 "yang dimaksud dengan Pemberi Bantuan Hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-undang ini."

Jumat, 27 Maret 2015

Asas Asas Dalam Peradilan Pidana

PRO JUSTITIA || DEMI KEADILAN

Selamat pagi kawan ... Pagi ini saya mau membahas sedikit tentang asas asas yang terdapat dalam KUHAP .. Berikut ulasannya:

Asas adalah a Fundamental truth or doctrine yang menjadi acuan dalam elaborasi (penggarapan secara tekun dan cermat) dan pelaksanaan kaidah kaidah Hukum yang termaktub dalam Pasal-Pasal Perundang-Undangan.

Jumat, 06 Februari 2015

Yunani Kuno

Yunani merupakan salah satu pusat peradaban tertua dunia. Yunani banyak menyimpan kisah kisah Mitelogi yang luar biasa. Mitelogi Yunani adalah kumplan mitos dan legenda yang menceritakan tentang kisah kisah dewa, ksatria sampai makna dan praktik ritual dari orang orang Yunani Kuno. para sejarahwan mempelajari mitelogi Yunani kuno untuk mengetahui latar belakang pembentukan mitelogi itu sendiri dan peradaban dari Yunani kuno.


Mitelogi Yunani Kuno berkembang dengan berjalannya waktu dan menyesuaikan dengan perkembangan budaya Yunani Kuno pada masa itu. Informasi mengenai Mitelogi Yunani Kuno banyak di dapat dari Sastra dan Arkeolog. unsur mistis banyak memaikan peran penting dalam setiap hampir seluruh genre sastra yunani Kuno. Mitelogi Yunani Kuno terbagi dalam 3 periode, yaitu periode Arkais (750–500 SM), Klasik (480–323 SM), dan Hellenistik (323–146 SM).

Jumat, 23 Januari 2015

Subyek Hukum Internasional

Saya akan membahas sedikit tentang subyek Hukum Internasional .. Semoga sedikit banyaknya artikel ini bisa bermanfaat...
Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, antara negara dengan negara, dan antara negara dengan subyek hukum internasional.
Sebelum menjadi Hukum Internasional awalnya disebut :
1. Hukum antar Bangsa (jaman bangsa romawi dll);
2. Hukum antar Negara (jaman PD 1)
3. Hukum Internasional (Pasca PD 2)
Subjek Hukum Internasional ada 6, yaitu:

Kamis, 05 Juni 2014

GPRS dan PERKEMBANGANNYA

Assalamualaikum .. dan selamat malam ..
Halo sobat Histori .. jumpa lagi nih .. nah malam ini dah dapet ide nih buat bikin artikel..
nah untuk malam ini kita akan membahas tentang perkembangan tekhnologi GPRS .. dari awal kemunculannya sampai saat ini .. oke langsung aja kita kepembahasan ..

mungkin dalam kehidupan sehari hari kita sering menemukan atau mendengar kata GPRS. sebenernya apa sih GPRS itu ? nah berikut penjelasannya ..